MonitorUpdate.com – Penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek batu bara untuk PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
“Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
Menurut Totok, penyidik menjerat FA dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Setelah menetapkan kedua tersangka, Polri memutuskan melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum agar proses penyelesaian perkara berjalan lebih efektif.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergitas,” ujar Totok.
Selama proses penyidikan, Kortas Tipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengumpulkan alat bukti.
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan pihaknya siap melanjutkan proses hukum setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung masih menunggu berkas perkara secara lengkap sebelum dilakukan gelar perkara bersama tim penyidik Kortas Tipidkor.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen percepatan, profesionalisme, dan sinergi karena masyarakat menunggu penyelesaian perkara tersebut,” ujar Rudi.
DPR Desak Hukuman Maksimal
Perkembangan perkara ini juga menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang digelar pada hari yang sama, sejumlah anggota dewan meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan hukuman maksimal apabila para tersangka nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai perkara yang menyeret aparat penegak hukum merupakan pukulan serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia bahkan mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari sektor energi, ASABRI, hingga Krakatau Steel. Karena itu penanganannya harus dikawal secara serius,” kata Falah.
Pandangan senada disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Ia menilai berbagai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi telah menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Endang, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas publik mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum serta berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang berdampak terhadap sektor strategis nasional. (MU01)


