MonitorUpdate.com — Skema insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi sorotan. Insentif yang semestinya diberikan sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan pendapatan daerah justru dikaitkan dengan dugaan pemotongan yang kini disebut telah masuk dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upah pungut pada dasarnya merupakan tambahan penghasilan atau insentif bagi aparat maupun instansi pemerintah daerah atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Skema tersebut bertujuan mendorong aparatur agar mampu memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, persoalan muncul ketika mekanisme pemberian insentif tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini, KPK tengah menangani dugaan penyalahgunaan dan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor. Bahkan, perkara tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga : Hadapi Tantangan Fiskal, Pemkab Bogor Prioritaskan Hak Dasar Warga dan Konektivitas Wilayah
Secara regulasi, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bukanlah praktik tanpa dasar hukum. Skema tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di Kabupaten Bogor, mekanisme tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per Triwulan Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, untuk penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/211/Kpts/Per-UU/2024.
Ketentuan tersebut menyebut pembayaran insentif atau upah pungut dapat diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sesuai tanggung jawabnya.
Namun persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya insentif, melainkan bagaimana insentif itu dihitung, siapa penerimanya, berapa besarannya, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat pemotongan di luar ketentuan.
Target Pendapatan Kabupaten Bogor Capai Rp4,93 Triliun
Besarnya perhatian terhadap skema upah pungut tidak dapat dilepaskan dari nilai pendapatan daerah yang menjadi objek pemungutan.
Dalam lampiran Perbup Bogor Nomor 5 Tahun 2025, target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp4.931.833.260.231 dengan target capaian 100 persen.
Berikut rincian target pendapatan tersebut:
| Komponen Pendapatan | Target 2025 |
| Pajak Daerah | Rp3.817.688.382.057 |
| PBB-P2 | Rp680.398.933.809 |
| BPHTB | Rp1.174.717.782.503 |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu | Rp1.063.891.802.691 |
| Pajak Reklame | Rp34.290.442.721 |
| Pajak Air Tanah | Rp67.582.556.426 |
| Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Rp117.616.755.769 |
| Opsen PKB | Rp370.542.830.946 |
| Opsen BBNKB | Rp308.647.277.192 |
| Retribusi Daerah | Rp1.114.144.878.174 |
| Retribusi Jasa Umum | Rp1.102.201.273.886 |
| Retribusi Jasa Usaha | Rp12.445.404.288 |
| Retribusi Perizinan Tertentu | Rp89.498.200.000 |
| Total Pajak dan Retribusi Daerah | Rp4.931.833.260.231 |
Sumber: Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 5 Tahun 2025.
Dari angka tersebut terlihat bahwa pengelolaan penerimaan daerah yang berkaitan dengan Bappenda memiliki nilai sangat besar. Karena itu, transparansi mekanisme insentif pemungutan menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan maupun dipotong memiliki dasar dan peruntukan yang jelas. (MU02)


