MonitorUpdate.com — Kepatuhan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan kendaraan dinas Pemkot Tangsel menunjukkan masih terdapat kendaraan milik pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajiban PKB.

Persoalan tersebut bahkan masih menjadi catatan pemeriksaan pada LHP BPK  Tahun 2026 ,meski sebelumnya telah ditemukan adanya ribuan kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangsel, misalnya, terdapat 11 kendaraan dinas yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kendaraan tersebut terdiri atas dua mobil dinas dan 9 kendaraan roda dua.

Baca Juga : Sewa Randis Hampir Rp20 Miliar, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Kembali Jadi Sorotan

Penelusuran MonitorUpdate.com terhadap data kendaraan menunjukkan dua mobil dinas tersebut memiliki tunggakan dengan masa yang berbeda.

Mobil Toyota Kijang Innova G AT dengan nomor polisi B 1220 NQN tercatat jatuh tempo PKB pada 23 Desember 2024. Kendaraan tersebut mengalami keterlambatan pembayaran sekitar 1,8 bulan dengan nilai PKB sekitar Rp3,167 juta.

Sementara itu, Toyota Avanza 1500 S bernomor polisi B 1177 NQN tercatat memiliki persoalan yang lebih panjang. Kendaraan tersebut memiliki tanggal PKB 1 Juni 2022 dengan masa keterlambatan sekitar 4,3 tahun. Nilai PKB yang tercatat sekitar Rp5,855 juta, sedangkan masa berlaku STNK tercatat hingga 1 Juni 2026.

Adapun satu kendaraan lainnya, Suzuki Minibus warna metalik bernomor polisi B 1351 NQN, tercatat sudah dibayarkan dan masih aktif masa pajaknya.

Sementara kendaraan roda dua di lingkungan Bakesbangpol Tangsel rata-rata mengalami keterlambatan pembayaran pajak selama dua hingga tiga tahun.

Dua BPKB Mobil Dinas Tak Ditemukan
Sekretaris Bakesbangpol Tangsel, Taufik  Wahidin, membenarkan masih adanya kendaraan dinas di lingkungan instansinya yang belum menyelesaikan kewajiban PKB.

Menurut Wahidin, persoalan tersebut salah satunya disebabkan kendala administrasi, terutama terkait dokumen kepemilikan kendaraan. Untuk dua mobil dinas jenis Innova dan Avanza, kata dia, BPKB kedua kendaraan tersebut belum ditemukan.

“Untuk dua mobil dinas yang jenis Innova dan Avanza BPKB-nya tidak ada. Kalau kendaraannya ada,” kata Wahidin kepada MonitorUpdate.com di kantornya.

Ketiadaan BPKB tersebut, lanjutnya, membuat pihak Bakesbangpol mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kendaraan, termasuk proses pembayaran pajak.

Wahidin mengaku pihaknya masih berupaya mencari keberadaan dokumen tersebut.

“Saat ini kami sedang cari terus. Siapa pemegang BPKB-nya. Maklum saya juga baru di kantor Bakesbangpol,” ujarnya.

Bukan Sekadar Tunggakan Pajak
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keterlambatan pembayaran PKB. Temuan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai tertib administrasi dan pengawasan aset kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Sebab, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang pembelian, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga kewajiban perpajakannya menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Hilang atau tidak ditemukannya BPKB kendaraan dinas juga menunjukkan adanya persoalan administratif yang perlu segera ditelusuri. Pemerintah daerah perlu memastikan siapa yang terakhir menguasai dokumen tersebut, bagaimana riwayat perpindahannya, serta mengapa dokumen penting kendaraan negara tersebut tidak berada dalam penguasaan unit pengelola aset.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting mengingat persoalan tunggakan PKB kendaraan dinas di Pemkot Tangsel bukan merupakan temuan yang baru muncul. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebelumnya, tercatat sekitar 1.021 kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Tangsel mengalami tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dan dari jumlah tersebut hingga kini masih ada ratusan kendaraan yang nunggak pajak tersebar di sejumlah OPD.

Temuan tersebut semestinya menjadi alarm bagi Pemkot Tangsel untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik terhadap pembayaran kewajiban pajak maupun penataan administrasi kendaraan dinas. Namun, masih ditemukannya kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban PKB menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena pemerintah daerah dituntut menjadi contoh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Di satu sisi, masyarakat dan pelaku usaha terus didorong untuk taat membayar pajak kendaraan, tetapi di sisi lain masih ditemukan kendaraan milik pemerintah yang menunggak. (MU02)