MonitorUpdate.com-  Tidak tersentuh program Penataan Kawasan Kampung Kota yang tengah dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), warga RT 08 RW 03, Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, terpaksa melakukan perbaikan jalan setapak secara swadaya, Minggu(1/11/2026)

Perbaikan tersebut dilakukan lantaran kondisi jalan lingkungan yang menanjak dan licin kerap membahayakan warga yang melintas. Bahkan, sejumlah warga dilaporkan pernah terjatuh akibat permukaan jalan yang rusak, berpasir, dan sulit dilalui, terutama saat kondisi basah.

Insiden terbaru dialami Dawi (51), warga setempat, yang tergelincir saat melintasi jalan tersebut pada Sabtu (31/10/2026) sore. Saat itu, Dawi tengah menjalankan rutinitas mengangkut air dari tempat penampungan yang berada di dekat Mushola Al Ahfadz, tepat di bawah lokasi jalan menanjak.

Peristiwa yang dialami Dawi bukan kejadian pertama. Sebelumnya, tiga pengendara sepeda motor juga pernah terjatuh ketika melintasi jalan tersebut. Bahkan, seorang ibu yang sedang menggandeng anaknya berusia lima tahun turut tergelincir akibat kondisi jalan yang membahayakan.

Kondisi ini membuat warga khawatir karena jalan tersebut merupakan akses yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Terlebih, jalan yang menanjak dan licin berpotensi menimbulkan kecelakaan berulang jika tidak segera diperbaiki.

Warga mengaku telah berupaya mengajukan permohonan perbaikan jalan kepada pihak Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran berdasarkan informasi yang diterima warga, jalan setapak tersebut merupakan milik pihak swasta atas nama Lubana.

Status kepemilikan tersebut diduga menjadi kendala dalam proses pengajuan perbaikan melalui pemerintah kelurahan.

Padahal, warga sebelumnya sudah beberapa kali melakukan perbaikan secara swadaya. Namun, upaya tersebut tidak bertahan lama karena kondisi jalan kembali rusak.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika warga melihat adanya sisa material pasir dari pekerjaan pembangunan drainase Kali Salak yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Tangsel di sekitar mushola.

Warga berinisiatif memanfaatkan sisa material tersebut untuk memperbaiki jalan setapak yang rawan kecelakaan. Namun, niat tersebut urung dilakukan setelah salah seorang pegawai Lubana melarang penggunaan material pasir tersebut dengan alasan material itu sudah dibeli.

Tak Tersentuh Program Penataan Kawasan Kampung  Kota

Ironisnya, di tengah berlangsungnya proyek Penataan Kawasan Kampung Kota atau kawasan kumuh oleh Disperkimta Tangsel di lingkungan RW 03 Kelurahan Keranggan, kondisi jalan di RT 08 justru belum tersentuh program tersebut.

Padahal, kondisi jalan yang rusak, licin, dan membahayakan pengguna merupakan persoalan infrastruktur lingkungan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai cakupan dan pemerataan program penataan kawasan kumuh di wilayah Kelurahan Keranggan. Sebab, ketika sebagian kawasan mendapatkan penataan, warga RT 08 masih harus berupaya sendiri memperbaiki akses jalan yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangsel, khususnya Disperkimta dan pihak Kelurahan Keranggan, dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan serta mencari solusi atas persoalan tersebut. (MU02)