MonitorUpdate.com – Mahkamah Agung (MA) membuka babak baru polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan gugatan terhadap Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah.
Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MA menyatakan “kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” sehingga sengketa administrasi yang diajukan advokat Subhan Palal berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia, yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik persyaratan administrasi saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Bergeser ke DPR, Pakar Hukum Soroti Peluang Pemakzulan
Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Gugatan awal diajukan pada 2025, kemudian PTUN Jakarta pada Mei 2026 menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, kasasi yang diajukan pada September 2026 akhirnya dikabulkan MA sehingga membalik hasil putusan di dua tingkat peradilan sebelumnya.
Putusan MA diperkirakan akan memicu perdebatan baru mengenai aspek administrasi pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran. Meski demikian, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena perkara ini berada pada ranah sengketa tata usaha negara terkait keabsahan dokumen administrasi, bukan mekanisme pemberhentian pejabat negara.
Perkembangan ini juga menjadi perhatian karena terjadi setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan yang mempersoalkan kelayakan Gibran melalui jalur perselisihan hasil pemilu. Kini, putusan MA menghadirkan dimensi hukum baru yang berbeda, yakni terkait legalitas surat keterangan yang menjadi objek sengketa administrasi.
Hingga Jumat malam, salinan lengkap pertimbangan hukum majelis hakim MA masih dinantikan publik. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan dasar hukum pembatalan Suket sekaligus menjadi acuan bagi langkah lanjutan Kemendikdasmen maupun pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. (MU01)


