MonitorUpdate.com – Bank Mandiri kembali menjadi sorotan publik setelah logo “Mandiri” di salah satu gedungnya di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dicopot pada Senin (24/8/2026).

Pencopotan logo tersebut berlangsung ketika polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, masih menjadi perbincangan. Rekening dengan saldo sekitar Rp80,9 juta itu sebelumnya disebut tidak dapat digunakan untuk transaksi menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Video pencopotan logo kemudian beredar luas di media sosial dan memunculkan spekulasi bahwa Bank Mandiri sengaja menurunkan identitas perusahaannya untuk mengantisipasi aksi massa.

Namun, hingga Selasa (25/8/2026), belum ada keterangan resmi Bank Mandiri yang mengonfirmasi bahwa pencopotan logo tersebut berkaitan dengan rencana demonstrasi atau polemik rekening Supriyono.

Baca Juga: Rekening Rp80,9 Juta Ditunda Jelang Demo 27 Agustus, Bank Mandiri Disorot hingga Muncul Seruan Boikot

Sejumlah pemberitaan juga mencatat tidak adanya penjelasan resmi mengenai alasan pencopotan logo tersebut. Dengan demikian, hubungan antara pencopotan logo dan rencana aksi 27 Agustus masih sebatas dugaan publik.

Bank Mandiri: Tindakan Atas Permintaan Aparat
Di tengah sorotan tersebut, Bank Mandiri telah memberikan klarifikasi mengenai polemik rekening Supriyono. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.”

Pernyataan tersebut disampaikan Bank Mandiri pada 22 Agustus 2026. Bank Mandiri juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan keputusan sepihak untuk menghentikan rencana aksi.

Polda Metro: Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan terhadap rekening tersebut. Polisi menyebut tindakan yang diminta kepada bank adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan penghimpunan dana sekitar Rp80,9 juta tersebut, termasuk penggunaan dana yang disebut berasal dari donasi masyarakat.

Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan memanggil Supriyono untuk dimintai keterangan. Polisi menyebut rekening tersebut dapat dibuka kembali apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Perbedaan istilah ini menjadi penting. Sebab, penundaan transaksi merupakan mekanisme yang memiliki dasar hukum tersendiri dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

OJK Turun Tangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini ikut mendalami persoalan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK sedang berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri serta pihak terkait untuk memastikan penanganan rekening dilakukan sesuai ketentuan.

“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.”

Dian juga menyatakan OJK akan memantau tindak lanjut bank, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening apabila seluruh proses selama masa penundaan telah selesai dan tidak ditemukan persoalan yang mengharuskan rekening tetap ditunda.

Menurut OJK, mekanisme penundaan transaksi memiliki dasar antara lain UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

OJK Minta Masyarakat Tidak Panik
Dian juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kasus tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan seluruh dana nasabah perbankan.

“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).”

OJK menegaskan implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah juga berada dalam cakupan pengawasan regulator.

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Meminta
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memberikan klarifikasi penting. PPATK menegaskan tidak pernah meminta Bank Mandiri melakukan penghentian transaksi atau pemblokiran terhadap rekening Supriyono.

Keterangan tersebut membuat publik mempertanyakan kembali siapa sebenarnya pihak yang meminta bank melakukan tindakan terhadap rekening tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa penyidiklah yang meminta penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Nasabah Mulai Gunting Kartu ATM
Sementara polemik hukum dan regulasi masih bergulir, reaksi publik terhadap Bank Mandiri mulai terlihat di media sosial.

Sejumlah pengguna media sosial mengunggah aksi menggunting kartu ATM Bank Mandiri. Salah satunya akun Threads @luthfi_erl, yang mengunggah video kartu ATM Mandiri sedang digunting dengan keterangan:

“Udah ngerasa gak aman, bye mandiri.”

Unggahan tersebut kemudian mendapat banyak respons dan diikuti sejumlah video lain yang memperlihatkan aksi serupa. Sebagian warganet menyebut aksi tersebut sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap warga Pati yang akan mengikuti aksi 27 Agustus.

Namun, secara jurnalistik, fenomena ini belum dapat disebut sebagai boikot massal nasabah Bank Mandiri. Yang telah terverifikasi adalah adanya sejumlah unggahan individu dan seruan di media sosial. Belum tersedia data resmi mengenai berapa banyak nasabah yang benar-benar menutup rekening atau memindahkan dananya.

Logo Dicopot, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Pencopotan logo Mandiri di gedung kawasan M.H. Thamrin menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan mencuatnya polemik rekening Supriyono.

Tetapi sampai saat ini belum ada bukti bahwa pencopotan logo tersebut merupakan strategi Bank Mandiri untuk menghindari massa. Karena itu, narasi “Bank Mandiri takut didemo lalu mencopot logo” masih harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta.

Yang lebih jelas justru dampak lain dari polemik ini: munculnya reaksi sebagian nasabah yang menyatakan kecewa, menyerukan pemindahan dana, bahkan menggunting kartu ATM.

Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan tindakannya dilakukan atas permintaan aparat dan sesuai prosedur. Polda Metro Jaya menyebutnya sebagai penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan, sementara OJK memastikan kasus tersebut sedang didalami.

Dengan demikian, persoalan rekening Rp80,9 juta milik Supriyono kini tidak hanya menjadi perkara antara nasabah, bank dan aparat. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi perbankan, kepastian hukum dalam penundaan transaksi, serta kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

MonitorUpdate.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk penjelasan resmi Bank Mandiri mengenai pencopotan logo dan hasil pendalaman OJK terhadap rekening Supriyono.

Catatan: Sampai berita ini disusun, belum ditemukan pernyataan resmi Bank Mandiri yang menjelaskan alasan pencopotan logo di gedung M.H. Thamrin.(MU01)