MonitorUpdate.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendesak Indonesia melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM dalam aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025.
Namun, Menteri HAM Natalius Pigai menilai langkah PBB itu terlambat, sebab pemerintah Indonesia sudah lebih dulu mengambil tindakan.
OHCHR menyatakan pihaknya mengawasi ketat aksi protes nasional yang berujung ricuh terkait isu tunjangan parlemen, kebijakan penghematan, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.
“Kami menyerukan investigasi cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran HAM internasional, termasuk soal penggunaan kekuatan,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, Selasa (2/9/2025).
PBB juga menekankan pentingnya dialog untuk meredakan ketegangan serta meminta aparat keamanan menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi, berkumpul damai, hingga kebebasan pers.
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan respons keras menurutnya, seruan PBB datang terlambat karena Presiden Prabowo Subianto sudah lebih dulu mengambil langkah pemulihan.
“Telat! Indonesia sudah bergerak tiga hari lebih cepat daripada OHCHR,” ujar Natalius, Selasa (2/9/2025).
Ia mencontohkan, pada 29 Agustus 2025, Presiden Prabowo menemui keluarga korban Affan yang tewas akibat tindakan aparat berlebihan, sekaligus menjamin keberlangsungan hidup keluarganya. Presiden juga menegaskan akan menindak tegas polisi yang bertanggung jawab.
Tak hanya itu, pada 31 Agustus 2025, Presiden mengutip International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dalam pernyataan resminya, menegaskan komitmen Indonesia menghormati kebebasan berpendapat dan berkumpul.
“Proses hukum transparan sedang berlangsung, pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, dan pemulihan korban terus dilakukan,” tambah Natalius yang juga mantan anggota Komnas HAM.
(MU01)








