MonitorUpdate.com – Program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP) yang digagas pemerintah kembali menuai kritik. Dalam diskusi publik bertajuk “Koperasi Merah Putih: Menghadapi Realita, Meretas Solusi” yang digelar Universitas Paramadina secara daring, Jumat (11/7/2025), sejumlah akademisi dan praktisi koperasi menyoroti celah hukum, potensi politisasi, hingga lemahnya tata kelola program tersebut.
Wakil Rektor Paramadina Bidang Sumber Daya, Dr. Handi Risza Idris, mengingatkan agar program KMP tidak menjadi reinkarnasi dari koperasi unit desa (KUD) yang sarat intervensi politik di masa lalu. Ia menekankan pentingnya prinsip kemandirian dan kekeluargaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Koperasi tak boleh dijadikan proyek politis pusat yang hanya numpang lewat. Apalagi jika dana desa dan APBDes jadi sumber pendanaan utama tanpa disertai tata kelola yang baik. Alih-alih solusi, bisa jadi beban baru,” ujarnya.
Kritik lebih tajam datang dari Suroto, S.E., Direktur Cooperative Research Center dan Ketua AKSES, yang juga mahasiswa Pascasarjana Paramadina. Ia menyebut pembentukan KMP melalui Inpres dan Keppres No. 9/2025 sebagai langkah “top-down” yang menyalahi semangat koperasi mandiri.
“Landasan hukumnya lemah dan bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992. Ini kebijakan yang mengejutkan, bahkan membingungkan secara hukum,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, tantangan lain juga muncul dari sisi makro. Dosen Paramadina, Muhammad Iksan, MM., mengungkap bahwa meski hingga Juni 2025 tercatat lebih dari 72.600 KMP terbentuk, kualitas dan keberlanjutan koperasi tersebut masih dipertanyakan.
“Koperasi simpan pinjam justru makin menurun. Inklusi koperasi rendah. Targetnya ambisius, tapi tata kelola dan kesiapan struktural masih lemah,” kata Iksan.
Diskusi yang dimoderatori oleh dosen Paramadina Didip Diandra, MBA., ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama, Prof. Dr. Iin Mayasari, yang menekankan bahwa nilai-nilai koperasi sangat sejalan dengan semangat keindonesiaan, keislaman, dan kemodernan yang diusung kampus.
Sebagai penutup, Didip menegaskan bahwa pengawalan akademik terhadap kebijakan koperasi nasional sangat penting untuk mencegah penyimpangan.
“Koperasi bukan alat politik, tapi instrumen demokrasi ekonomi. Ia harus tumbuh dari masyarakat, bukan diturunkan dari kekuasaan,” tandasnya.
(mu01)









