Vonis Sudah Inkrah, Relawan Jokowi Silfester Matutina Belum Dieksekusi?

 

MonitorUpdate.com – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus fitnah terhadap keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 287 K/Pid/2019, yang diketok pada 20 Mei 2019, menghukum Silfester dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, hingga kini, Silfester belum menjalani masa hukumannya.

“Putusannya sudah final sejak 2019, tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Ini menjadi pertanyaan besar,” kata Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Tim Advokasi, Rabu (30/7/2025).

Menurut Ahmad, permintaan maaf yang disebut pernah disampaikan Silfester kepada Jusuf Kalla tidak bisa membatalkan vonis pengadilan. Ia menegaskan, proses hukum tetap harus dijalankan tanpa pandang bulu.

“Kalau maaf bisa membatalkan vonis, untuk apa ada pengadilan? Ini negara hukum, bukan negara perasaan,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Ahmad juga menyoroti pernyataan-pernyataan Silfester yang belakangan dianggap menyesatkan publik, khususnya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Silfester disebut sering melontarkan tuduhan dan ancaman terhadap pelapor kasus tersebut.

“Dia menuduh klien kami dibiayai bohir, menyebut ada orang besar di balik laporan, bahkan menyatakan klien kami akan jadi tersangka. Itu fitnah dan bentuk tekanan psikologis,” katanya.

Ahmad menilai, Kejaksaan harus bertindak tegas. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan istimewa terhadap tokoh-tokoh yang dekat dengan kekuasaan.

“Kalau orang biasa yang divonis, pasti langsung ditahan. Tapi ini sudah inkrah bertahun-tahun, kok belum dieksekusi?” tegasnya.

Tim Advokasi berencana menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 13.00 WIB, untuk mendesak kejelasan dan transparansi pelaksanaan putusan hukum terhadap Silfester Matutina.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi.

(MU01)

Share this article